LOKER.BALINEWS.ID, GIANYAR – Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026.
UMK dan UMSK 2026 disampaikan melalui surat pengumuman bernomor B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM Tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026.
Dalam surat tersebut hanya ada empat kabupaten yang mengusulkan besaran UMK 2026 yakni Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.
Bagi kabupaten kota yang nilai upah minimum dan upah minimum sektoralnya tidak tercantum pada poin nomor satu, maka akan menggunakan besaran UMP dan UMSP Tahun 2026 yakni Rp3.207.459,00 untuk UMP Tahun 2026 dan Rp3.267.693,00 untuk UMSP Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.

Source: BaliNews.id