Loker.BaliNews.id

Disnaker ESDM Provinsi Bali Umumkan Besaran UMK-UMSK, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

LOKER.BALINEWS.ID, GIANYAR – Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026.

UMK dan UMSK 2026 disampaikan melalui surat pengumuman bernomor B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM Tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026.

Dalam surat tersebut hanya ada empat kabupaten yang mengusulkan besaran UMK 2026 yakni Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

Bagi kabupaten kota yang nilai upah minimum dan upah minimum sektoralnya tidak tercantum pada poin nomor satu, maka akan menggunakan besaran UMP dan UMSP Tahun 2026 yakni Rp3.207.459,00 untuk UMP Tahun 2026 dan Rp3.267.693,00 untuk UMSP Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.

Source: BaliNews.id

Lowongan Pekerjaan Lainnya
Lihat Berita Menarik Lainnya

BaliNews.id merupakan portal berita online bali dibawah naungan PT BALI NEWS INDONESIA yang memberikan berita harian di Bali secara Online. Untuk menamah alternatif bacaan kepada seluruh masyarakat Bali pada umumnya, serta sebagai referensi bagi masyarakat untuk membaca berita terbaru.

Kunjungi Situs Berita Kami Sekarang di BaliNews.id
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x