Masih mikir kalau dapat fasilitas BPJS dari kantor itu tanda bosmu “baik hati” atau sekadar bonus tambahan? Salah besar! Persepsi ini harus diluruskan sekarang juga.
Di Indonesia, jaminan sosial adalah hak dasar. Negara mewajibkan setiap perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan karyawannya ke dalam dua perlindungan utama: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Ini perintah Undang-Undang, bukan pilihan sukarela.
Yuk, bedah hak konkretmu biar nggak rugi!
💊 1. BPJS Kesehatan: “Tameng” Saat Sakit
Sakit tiba-tiba tanpa asuransi bisa bikin tabungan ludes sekejap. BPJS Kesehatan hadir memastikan kamu dan keluargamu aman.
-
Hak Utamamu:
-
Wajib Terdaftar: Semua pekerja penerima upah wajib didaftarkan.
-
Keluarga Ikut Tercover: Istri/suami sah dan hingga 3 orang anak juga ditanggung!
-
Layanan Medis: Dari Puskesmas sampai operasi di Rumah Sakit, semua ditanggung sesuai prosedur.
-
- 💰 Siapa yang Bayar Iurannya?
Skemanya gotong royong, tapi Bos bayar lebih banyak! Total iuran 5% dari gaji:
-
4% dibayar Perusahaan.
- 1% dipotong dari Gajimu.
(Jadi, kalau gajimu dipotong 1%, itu wajar. Tapi pastikan perusahaan bayar yang 4%-nya!)
-
👷♂️ 2. BPJS Ketenagakerjaan: Jaring Pengaman Masa Depan
Kalau yang tadi buat sakit, yang ini buat risiko kerja dan hari tua. Ada 5 Program Sakti yang jadi hakmu:
A. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 🚑
-
Manfaat: Kalau kecelakaan saat kerja (atau perjalanan pergi-pulang), biaya rumah sakit ditanggung UNLIMITED (sampai sembuh) di kelas 1 RS Pemerintah.
-
Iuran: 100% DIBAYAR PERUSAHAAN. Kamu nol rupiah.
B. Jaminan Kematian (JKM) ⚰️
-
Manfaat: Santunan tunai Rp42 juta buat ahli waris kalau pekerja meninggal (bukan karena kecelakaan kerja). Plus beasiswa anak maksimal Rp174 juta (syarat berlaku).
-
Iuran: 100% DIBAYAR PERUSAHAAN.
C. Jaminan Hari Tua (JHT) 👴👵
-
Manfaat: Ini “tabungan paksa” buat masa tua. Cair gelondongan (sekaligus) saat pensiun, resign, atau PHK.
-
Iuran: Total 5,7% dari gaji.
-
3,7% dibayar Perusahaan.
-
2% dipotong dari Gajimu.
-
D. Jaminan Pensiun (JP) 🗓️
-
Manfaat: Bikin karyawan swasta rasa PNS. Dapat uang bulanan saat masuk usia pensiun.
-
Iuran: Total 3% dari gaji.
-
2% dibayar Perusahaan.
-
1% dipotong dari Gajimu.
-
E. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 📉
-
Manfaat: Jaring pengaman kalau kena PHK. Dapat uang tunai (maksimal 6 bulan), info loker, dan pelatihan.
-
Iuran: GRATIS buat pekerja (disubsidi pemerintah & rekomposisi iuran lain), asal kamu sudah terdaftar di program BPJS lainnya.
🕵️♀️ Langkah Cerdas: Cek Apakah Kamu Sudah Aman?
Sebagai pekerja sadar hukum, kamu wajib proaktif:
-
Cek Slip Gaji: Pastikan ada potongan BPJS Kesehatan (1%) dan JHT (2%). Kalau gaji dipotong tapi kartu nggak ada/nggak aktif, itu bahaya! (Indikasi korupsi iuran).
-
Install Aplikasi Resmi:
-
Mobile JKN (buat cek BPJS Kesehatan).
-
JMO (Jamsostek Mobile) (buat cek saldo JHT). Cek apakah saldomu nambah tiap bulan?
-
-
Lapor Jika Hak Tidak Dipenuhi: Jika perusahaan nakal (tidak mendaftarkan atau nunggak iuran), kamu berhak lapor ke Disnaker atau kantor BPJS terkait.
✨ Kesimpulan
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah jaring pengaman vital. Memahami bahwa ini adalah hak fundamental—bukan sekadar fasilitas—adalah langkah pertama untuk memastikan kesejahteraanmu dan keluarga terlindungi. Jangan mau hakmu “disunat”!