Kerja lembur bagai kuda, tapi pas gajian cuma dapat “terima kasih”? Waduh, jangan mau rugi!
Hubungan kerja bukan cuma soal menyelesaikan tugas, tapi juga keseimbangan. Di Indonesia, negara hadir mengatur ini lewat regulasi ketat. Pemahaman soal jam kerja dan lembur adalah senjata wajib buat karyawan untuk melindungi haknya, dan panduan wajib buat HRD biar nggak kena sanksi.
Yuk, kita bedah aturan mainnya berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
⏰ 1. Jam Kerja Normal: Angka Keramatnya ’40 Jam’
Sebelum bahas lembur, kamu harus tahu dulu batas “normal”-nya. Pemerintah menetapkan dua skema jam kerja standar:
-
Skema 6 Hari Kerja: 7 jam per hari & 40 jam per minggu.
-
Skema 5 Hari Kerja: 8 jam per hari & 40 jam per minggu.
Kuncinya: Jika jam kerjamu melebihi batas harian atau total 40 jam seminggu, kelebihannya WAJIB dihitung sebagai lembur.
🚧 2. Syarat & Batas Maksimal Lembur (Update Terbaru!)
Lembur nggak bisa terjadi begitu saja. Ada aturan mainnya:
-
Definisi Lembur: Kerja melebihi jam normal, ATAU kerja di hari istirahat mingguan/hari libur nasional.
-
Syarat Sah: Wajib ada Perintah Tertulis dari perusahaan dan Persetujuan Tertulis dari kamu. Tanpa ini, lemburmu bisa dianggap sukarela (gratisan!).
Batas Maksimal (PP 35/2021):
Sekarang, lembur di hari kerja biasa dibatasi maksimal:
-
4 Jam dalam 1 hari.
- 18 Jam dalam 1 minggu.
(Batasan ini tidak berlaku untuk lembur di hari libur/istirahat mingguan).
🧮 3. Rumus Sakti Menghitung Upah Lembur
Ini bagian paling penting. Ingat prinsipnya: Upah lembur wajib dibayar pakai UANG, nggak boleh diganti “libur pengganti”.
Langkah 1: Cari Tahu “Upah Sejam” Kamu
Rumusnya:
Upah Sejam = 1/173 x Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Langkah 2: Pakai Rumus Pengali
-
A. Lembur di Hari Kerja Biasa
-
Jam ke-1: Dibayar 1,5 x Upah Sejam.
-
Jam ke-2 dst: Dibayar 2 x Upah Sejam.
-
- B. Lembur di Hari Libur / Istirahat Mingguan
Perhitungannya lebih besar (karena mengorbankan hari liburmu):
-
8 Jam Pertama: 2 x Upah Sejam.
-
Jam ke-9: 3 x Upah Sejam.
-
Jam ke-10 dst: 4 x Upah Sejam
-
📝 Contoh Kasus (Si Budi)
Budi kerja 5 hari/minggu. Gaji (Pokok + Tunjangan Tetap) = Rp 5.190.000.
Suatu hari Selasa, dia lembur 3 jam.
-
Upah Sejam Budi: Rp 5.190.000 / 173 = Rp 30.000.
-
Hitungan Lemburnya:
-
Jam pertama: 1,5 x 30.000 = Rp 45.000
-
Jam kedua: 2 x 30.000 = Rp 60.000
-
Jam ketiga: 2 x 30.000 = Rp 60.000
-
Total Uang Lembur: Rp 165.000 (untuk satu hari itu saja).
-
🚫 4. Siapa yang Nggak Dapat Uang Lembur?
Sayangnya, aturan ini ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 4 PP 35/2021, ketentuan upah lembur TIDAK BERLAKU bagi:
-
Golongan jabatan tertentu (Pemikir, Perencana, Pelaksana, Pengendali).
-
Biasanya level Manajerial ke atas.
Alasannya? Waktu kerja mereka tidak bisa dibatasi, tapi biasanya mereka sudah dapat gaji yang jauh lebih tinggi (“All-in”).
✨ Kesimpulan: Itu Hakmu, Bukan Bonus!
Membayar upah lembur bagi karyawan yang memenuhi syarat (non-manajerial) adalah kewajiban hukum, bukan sedekah perusahaan.
Bagi pengusaha yang melanggar, sanksinya ngeri: pidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda Rp 10 juta – Rp 100 juta. Jadi, pastikan hitunganmu benar dan hakmu terpenuhi!