Menjelang Hari Raya Galungan, pasti banyak karyawan yang bertanya-tanya, “Sebenarnya Galungan itu libur nasional nggak sih?” Apalagi buat kamu yang tidak beragama Hindu atau bekerja di luar Bali. Kebingungan ini wajar, karena di Indonesia, aturan hari libur keagamaan memang beragam.
Biar nggak salah jadwal, salah ambil cuti, atau bingung soal hak dan kewajiban, yuk kita bedah penjelasan lengkapnya!
📜 Status Sebenarnya: Libur Nasional atau Libur Daerah?
Jawaban singkatnya: Hari Raya Galungan BUKAN merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah Indonesia.
TAPI… ada pengecualian BESAR! 👇
Khusus Provinsi Bali: Di Provinsi Bali, Hari Raya Galungan dan Kuningan (beserta hari raya Hindu lainnya) biasanya ditetapkan sebagai Hari Libur Fakultatif atau Cuti Bersama Daerah.
Artinya, bagi kamu yang bekerja di wilayah Provinsi Bali, Hari Raya Galungan itu RESMI DIHITUNG SEBAGAI HARI LIBUR KERJA, sama seperti hari libur nasional lainnya.
💡 Kok Bisa Beda? Ini Dasar Hukumnya
Aturan mainnya memang ada dua:
-
Pemerintah Pusat (SKB 3 Menteri): Setiap tahun, pemerintah pusat (Menag, Menaker, MenPAN-RB) merilis daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Di daftar ini, Galungan tidak termasuk.
-
Pemerintah Daerah (Bali): Untuk mengakomodasi mayoritas penduduk di Bali yang beragama Hindu, Gubernur Bali secara rutin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau edaran yang menetapkan Galungan sebagai hari libur khusus di wilayah Bali.
🤔 Jadi, Gimana Aturannya Buat Saya?
Ini dia implikasi langsung buat kamu sebagai karyawan, tergantung lokasimu:
1. 🏙️ Buat Kamu yang Kerja di LUAR BALI (Misal: Jakarta, Surabaya, dll.)
-
Tetap Masuk Kerja: Galungan adalah hari kerja biasa buat kamu. Kamu tetap wajib bekerja seperti biasa.
-
Mau Merayakan? Jika kamu (umat Hindu) ingin merayakan, kamu harus mengajukan cuti tahunan atau mengambil izin tidak masuk kerja sesuai kebijakan perusahaanmu.
2. 🌴 Buat Kamu yang Kerja di PROVINSI BALI (Denpasar, Badung, Ubud, dll.)
-
Auto-Libur! Ini adalah hari libur resmi di daerahmu. Kamu tidak wajib masuk kerja pada hari tersebut.
-
Terpaksa Disuruh Masuk? Jika karena alasan operasional (misal: kerja di hotel, F&B, atau rumah sakit) kamu tetap diminta bekerja pada Hari Raya Galungan, maka pekerjaan itu harus dihitung sebagai kerja lembur di hari libur resmi. Kamu berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan UU.
✨ Kesimpulan: Nasional Tidak, Bali Libur!
Jadi, sudah jelas ya:
-
Apakah Hari Raya Galungan termasuk hari libur nasional? Tidak.
-
Apakah Hari Raya Galungan termasuk hari libur di Bali? Ya, benar!
Selalu periksa pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Bali atau HRD perusahaanmu untuk informasi terbaru setiap tahunnya. Semoga jelas dan selamat merayakan bagi yang menjalankan! 🌿