Mendapatkan tawaran kerja merupakan kabar menggembirakan bagi fresh graduate. Namun, sebelum menandatangani kontrak, penting untuk memahami isi perjanjian kerja, termasuk gaji, masa kerja, serta hak dan kewajiban selama bekerja.
Bagi yang baru pertama kali memasuki dunia kerja, istilah dalam kontrak mungkin terasa asing. Karena itu, luangkan waktu untuk memeriksa dokumen dan meminta penjelasan jika ada ketentuan yang belum dipahami.
Apa Itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau penyelesaian pekerjaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. PKWT sering disebut sebagai kontrak kerja dan berbeda dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Satu hal penting yang perlu diketahui: PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika masa percobaan dicantumkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
7 Poin yang Perlu Diperiksa dalam Kontrak Kerja PKWT
1. Identitas, jabatan, dan lokasi kerja
Pastikan identitas perusahaan dan pekerja sudah benar. Periksa juga jabatan, tugas utama, tanggung jawab, serta lokasi penempatan kerja.
Jika tugas yang tertulis berbeda dari yang dijelaskan saat wawancara, mintalah klarifikasi kepada HRD sebelum menyetujui kontrak.
2. Jangka waktu dan perpanjangan kontrak
Periksa tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, atau ketentuan berakhirnya pekerjaan jika PKWT didasarkan pada penyelesaian pekerjaan tertentu.
Pahami pula mekanisme evaluasi, perpanjangan, dan pemberitahuan ketika kontrak berakhir. Jangan menganggap kontrak pasti diperpanjang hanya karena perusahaan menyampaikan kemungkinan tersebut saat wawancara.
3. Gaji, tunjangan, dan potongan
Jangan hanya melihat jumlah gaji yang ditawarkan. Periksa rincian upah, tunjangan, tanggal pembayaran, serta potongan yang mungkin berlaku.
Jika perusahaan menawarkan gaji Rp4.000.000 per bulan, misalnya, tanyakan apakah angka tersebut merupakan jumlah sebelum potongan atau perkiraan jumlah yang diterima setelah potongan.
Periksa juga ketentuan bonus, insentif, uang makan, transportasi, atau fasilitas tempat tinggal jika dijanjikan. Pastikan persyaratan pemberiannya jelas dan mintalah konfirmasi tertulis jika menjadi bagian dari kesepakatan.
4. Jam kerja, shift, dan lembur
Periksa hari dan jam kerja, waktu istirahat, jadwal shift, hari libur, serta ketentuan lembur. Hal ini penting terutama bagi pekerja di sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan ritel yang mungkin menggunakan sistem kerja bergilir.
Jika informasi tersebut tidak dijelaskan secara memadai dalam kontrak, tanyakan apakah ada peraturan perusahaan atau dokumen tertulis lain yang mengaturnya.
5. BPJS dan hak selama bekerja
Tanyakan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ketentuan cuti dan izin, serta fasilitas lain yang menjadi hak pekerja sesuai peraturan dan kesepakatan.
Jika penjelasan HRD belum jelas, mintalah informasi tertulis. Hak pekerja juga perlu dilihat berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan ketentuan perusahaan yang relevan.
6. Uang kompensasi PKWT
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan. Sebagai gambaran, pekerja yang telah menjalani PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas uang kompensasi sebesar satu bulan upah. Masa kerja yang berbeda dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanyakan bagaimana perusahaan menangani pembayaran kompensasi ketika kontrak berakhir. Uang kompensasi PKWT perlu dibedakan dari ganti rugi yang mungkin timbul akibat pengakhiran kontrak sebelum waktunya.
7. Pengunduran diri dan klausul tambahan
Baca ketentuan mengenai pengunduran diri sebelum kontrak berakhir, prosedur pemberitahuan, dan kewajiban lain yang mungkin timbul.
Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan keadaan masing-masing kasus.
Jika kontrak mencantumkan denda, biaya pelatihan, atau kewajiban pembayaran tambahan, mintalah penjelasan tertulis mengenai dasar dan cara perhitungannya. Jika risikonya signifikan, pertimbangkan meminta pendapat dari pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan.
Bagaimana Jika Ada Bagian Kontrak yang Tidak Dipahami?
Jika ada bagian yang belum jelas, tanyakan kepada HRD sebelum menandatangani dokumen. Kamu juga dapat meminta waktu untuk meninjau kontrak terlebih dahulu.
Contoh pesan kepada HRD:
Yth. Bapak/Ibu HRD, terima kasih atas penawaran kerja dan dokumen perjanjian yang telah diberikan. Saya ingin mempelajari isi kontrak terlebih dahulu agar dapat memahami hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku. Apakah saya diperkenankan meninjau dokumen ini dan memberikan konfirmasi pada [tanggal]? Terima kasih atas waktu dan pengertiannya.
Sesuaikan tanggal konfirmasi dengan tenggat yang disepakati bersama perusahaan. Jika ada janji penting yang disampaikan secara lisan, seperti fasilitas tempat tinggal atau bonus, mintalah konfirmasi tertulis mengenai ketentuan dan persyaratannya.
Checklist Sebelum Menandatangani Kontrak
Sebelum menandatangani PKWT, periksa kembali hal-hal berikut:
Checklist ini merupakan panduan awal, bukan jaminan bahwa seluruh ketentuan kontrak sudah sesuai hukum.
Kesimpulan
Sebelum menandatangani kontrak kerja PKWT, pahami status kerja, jangka waktu, upah, jam kerja, hak yang berkaitan dengan hubungan kerja, dan ketentuan pengakhiran kontrak. Jika ada pasal yang belum jelas, mintalah penjelasan sebelum mengambil keputusan.